Dalam peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Jumat (23/10), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan arahan kepada jajarannya agar mendahulukan kepentingan rakyat ketimbang tekanan dari pelaku usaha besar. Arahan ini bukan sekadar simbolis karena disertai dua kebijakan konkret yang sedang dijalankan kementerian, yaitu pembatasan alokasi izin produksi tambang dan percepatan listrik ke desa-desa terpencil.
Salah satu wujudnya terlihat dalam penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen yang menjadi dasar izin produksi tahunan perusahaan tambang. Bahlil mengakui sejumlah perusahaan besar protes karena permintaan RKAB mereka tidak dipenuhi sepenuhnya. Menurutnya, ruang itu perlu disisakan untuk pelaku usaha kecil, sehingga alokasi tidak habis diserap korporasi besar saja. Kementerian juga menegaskan tambang wajib memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri, reklamasi dan pascatambang, serta standar keselamatan kerja.
Di sektor kelistrikan, rasio elektrifikasi nasional kini tercatat 99,85 persen, tetapi sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum tersambung listrik sama sekali. Tahun ini, Program Listrik Desa menyasar 2.065 lokasi baru, dengan target seluruh rumah tangga di Indonesia sudah berlistrik pada 2029. Bahlil menyebut penyelesaiannya akan dikejar dengan berbagai cara agar tenggat itu tercapai.
Bahlil mengaitkan arahan itu dengan sejarah kementerian yang lahir bersama Republik Indonesia pada 28 September 1945, saat pengelolaan tambang dan geologi diambil alih dari pemerintah kolonial. Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai dasar kebijakan tersebut.
