PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC) berencana menambahkan klasifikasi usaha baru, yaitu KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk, ke dalam Pasal 3 Anggaran Dasar perusahaan. Penambahan ini diperlukan karena perseroan berencana membentuk anak usaha di bidang perdagangan dan distribusi, sehingga FLMC perlu berfungsi sebagai induk yang mengendalikan anak usaha tersebut. Rencana ini wajib mendapat persetujuan pemegang saham dan akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 18 November 2026, sesuai ketentuan POJK 17/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Dalam rancangan yang diungkapkan, FLMC akan memegang 80 persen saham anak usaha distribusi tersebut, sementara 20 persen sisanya dipegang pemegang saham minoritas. Modal disetor awal anak usaha ditetapkan Rp5 miliar, terdiri dari setoran FLMC sebesar Rp4 miliar dan setoran pemegang saham minoritas Rp1 miliar. Di luar modal itu, anak usaha juga akan menerima pinjaman Rp10 miliar dari pemegang saham minoritas dengan bunga 8 persen per tahun, yang pokoknya direncanakan dilunasi pada 2030. Anak usaha ini ditargetkan mulai beroperasi pada 2027 untuk menjadi penyalur produk FLMC seperti tisu basah, tisu kering, hand sanitizer, dan alat pelindung diri ke peritel modern, pelanggan institusional, distributor regional, serta kanal digital.

Manajemen memproyeksikan pendapatan anak usaha distribusi mencapai Rp70 miliar pada tahun pertama beroperasi di 2027, lalu naik sekitar 12 persen per tahun menjadi Rp98,34 miliar pada 2030. Secara konsolidasi, total pendapatan grup diproyeksikan naik dari Rp105,6 miliar pada 2027 menjadi Rp145,41 miliar pada 2030. Proyeksi ini disusun dengan latar belakang bahwa pada 2025 sekitar 99,43 persen pendapatan FLMC masih bertumpu pada penjualan produk jadi lewat distributor pihak ketiga. Studi kelayakan atas rencana ini disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Areyanti, Zainab dan Rekan, ditandatangani penilai publik Siti Zainab, dengan laporan bernomor 00016/AZR-RWM/FS-FNI/X/2026 bertanggal 5 Oktober 2026 dan menyimpulkan aspek pasar dari rencana ini layak dijalankan. Sesuai POJK 17/2020, masa berlaku studi kelayakan ini hanya enam bulan sejak tanggal efektif 30 Juni 2026, sehingga berakhir pada 31 Desember 2026.