Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pengumuman No. Peng-00188/BEI.POP/10-2026 yang menegaskan kembali batas waktu perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan kode FORU-R milik PT Fortune Indonesia Tbk (FORU), yang tercatat di Papan Pengembangan. Pengumuman ini merujuk pada ketentuan sebelumnya, yaitu Pengumuman BEI No. Peng-P-01109/BEI.PP1/09-2026 tanggal 24 September 2026 mengenai pencatatan efek bersifat ekuitas dan pra pencatatan saham baru Fortune Indonesia dari aksi korporasi rights issue tersebut.

Berdasarkan jadwal itu, masa perdagangan HMETD FORU-R berlangsung sejak 25 September 2026 hingga 6 Oktober 2026. Artinya, pemegang hak yang tidak ingin menggunakan haknya untuk membeli saham baru masih memiliki waktu satu hari lagi, yakni 6 Oktober 2026, untuk menjual hak tersebut di pasar sekunder.

Mulai 7 Oktober 2026, FORU-R tidak lagi diperdagangkan dan dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI. Setelah tanggal tersebut, hak yang belum dieksekusi atau dijual tidak bisa lagi diperjualbelikan maupun diuangkan di bursa.