Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan kepada Fortune Indonesia Tbk (FORU) melalui surat nomor S-13695/BEI.PP1/11-2026 yang diterima perusahaan pada 2 November 2026, terkait volatilitas transaksi efek saham FORU. Dalam tanggapan bernomor 088/FORU-CS/XI/2026 tertanggal 3 November 2026 pukul 18.28 WIB yang diteken Hadi Pranggono, Direktur dan Sekretaris Perusahaan, FORU menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perusahaan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang kepemilikan dan penjaminan saham perusahaan terbuka.

Soal rencana aksi korporasi, FORU mengonfirmasi memiliki rencana melakukan transaksi afiliasi dan/atau transaksi material dalam waktu dekat. Rencana ini merujuk pada keterbukaan informasi yang sudah disampaikan sebelumnya lewat surat nomor 085/FORU-CS/X/2026 tanggal 27 Oktober 2026, mengenai rencana penyampaian laporan keuangan kuartal III 2026 yang ditelaah secara terbatas. Di luar itu, perusahaan menegaskan belum ada rencana aksi korporasi lain yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa dalam tiga bulan mendatang, dan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik.

Pada poin terakhir, Sekretaris Perusahaan menyatakan sudah mengonfirmasi langsung kepada pemegang saham utama FORU, dan hasilnya pemegang saham utama tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di perusahaan untuk saat ini.