Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan kode GIAA masuk ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, berdasarkan pengumuman bernomor Peng-PK-00071/BEI.PLP/10-2026 yang diterbitkan 1 Oktober 2026. Status ini berlaku efektif mulai 2 Oktober 2026. Saham GIAA tercatat di Papan Pengembangan dan keterangan pada pengumuman menyebut status 'Masuk' alias baru pertama kali dikenakan pemantauan ini, bukan perpanjangan dari status sebelumnya.

Alasan masuknya GIAA ke daftar ini adalah kriteria nomor 5 dari sebelas kriteria yang diatur BEI, yaitu perusahaan memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. BEI juga mencantumkan sepuluh kriteria lain yang bisa memicu status pemantauan khusus, mulai dari harga saham di bawah Rp51 disertai likuiditas rendah, opini disclaimer dari auditor, tidak ada pendapatan, free float di bawah batas minimum, hingga kondisi perusahaan dimohonkan pailit atau PKPU. Namun untuk GIAA, hanya kriteria ekuitas negatif yang disebutkan sebagai pemicu.

Pengumuman ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, dan diterbitkan secara elektronik tanpa memerlukan tanda tangan basah. BEI tidak merinci angka ekuitas negatif GIAA dalam pengumuman ini dan mengarahkan publik untuk melihat pengumuman lengkap melalui laman resmi BEI dengan kata kunci Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.