PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek nomor S-12538/BEI.PP1/09-2026 tanggal 29 September 2026. Jawaban perusahaan dituangkan dalam surat nomor 1-190/GRPM-CORP/IX/2026 tertanggal 30 September 2026, ditandatangani oleh Direktur Utama sekaligus Sekretaris Perusahaan Agus Susanto, dan disampaikan secara elektronik oleh Direktur Lili Solihah.

Dalam jawabannya, GRPM menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan I-E Bursa Efek Indonesia. Namun perusahaan mengonfirmasi mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024: Pemegang Saham Utama dan Pengendali GRPM saat ini sedang menjalani proses due diligence untuk menjual seluruh kepemilikan sahamnya di GRPM kepada PT Tunas Binatama Lestari, yang dikenal sebagai Rimau Group. Rencana ini disebut sudah pernah disampaikan sebagai keterbukaan informasi ke publik sebelumnya, dan GRPM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi lanjutan bila ada perkembangan yang wajib diumumkan.

GRPM juga menegaskan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang dapat memengaruhi status pencatatan sahamnya di bursa, dan tidak ada informasi atau fakta material lain yang material serta belum diungkapkan kepada publik terkait harga efek maupun kelangsungan usaha perusahaan.