Pemerintah menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) untuk September 2026 sebesar US$112,81 per barel, melonjak US$23,38 dibandingkan Agustus yang tercatat US$89,43 per barel. Lonjakan ini dipicu oleh memanasnya situasi di Timur Tengah, terutama ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran, yang mengancam kelancaran pelayaran di Selat Hormuz, jalur yang dilewati sebagian besar ekspor minyak dunia. Angka ICP ini penting karena menjadi acuan hitung penerimaan negara dari minyak dan gas serta salah satu dasar perhitungan subsidi BBM, sehingga kenaikan tajam ini langsung berpengaruh ke anggaran negara.
Ditjen Migas ESDM mencatat ekspor minyak lewat Selat Hormuz turun hingga 28 persen dibandingkan Juli, setelah serangan drone memaksa penutupan sementara pipa East-West milik Arab Saudi yang berkapasitas 7 juta barel per hari. Pasokan global semakin ketat karena OPEC+ menunda kenaikan kuota produksi, ditambah rangkaian serangan terhadap kilang dan terminal ekspor minyak di Rusia serta kawasan Laut Merah. Kombinasi faktor itu membuat seluruh harga minyak mentah acuan dunia ikut naik sepanjang September.
Penetapan ICP September tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 395.K/MG.03/MEM.M/2026, yang disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman, Senin (12/10). Ia menyebut formula ICP tetap mengikuti dinamika pasar internasional agar perhitungan penerimaan negara dari hulu migas tetap transparan dan akuntabel.
Untuk Oktober 2026, pemerintah memproyeksikan ICP akan melandai ke kisaran US$98 sampai US$103 per barel, meski masih berada jauh di atas level Agustus. Pemerintah menyatakan akan terus memantau pergerakan harga minyak dunia sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.
