Kementerian ESDM menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia atau ICP untuk Juli 2026 sebesar US$81,68 per barel, turun US$1,77 dibanding Juni 2026 yang tercatat US$83,45 per barel. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 319.K/MG.03/MEM.M/2026. Angka ICP ini penting karena menjadi acuan penerimaan negara dari sektor migas dan dasar perhitungan bagi kontraktor yang menggarap ladang minyak dan gas di Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menyebut penurunan ini sejalan dengan meredanya ketegangan Amerika Serikat dan Iran, yang diikuti gencatan senjata dan mulai terbukanya jalur diplomasi. Lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz, jalur sempit yang dilewati sebagian besar kapal tanker minyak dunia, juga disebut mulai membaik dan menambah kepercayaan pasar.

Berdasarkan data Badan Energi Internasional (IEA), pemulihan sementara arus kapal di Selat Hormuz mendorong pasokan minyak dunia naik 4,1 juta barel per hari pada Juni 2026, sehingga total pasokan global mencapai 98,8 juta barel per hari. Pasokan yang lebih longgar inilah yang ikut menekan harga minyak, termasuk ICP.

Pemerintah menyebut penurunan ICP juga terjadi pada sejumlah harga minyak mentah acuan dunia lainnya, meski rincian angkanya tidak disertakan dalam keterangan resmi. Kementerian ESDM menambahkan bahwa arah harga ke depan masih bisa berubah karena ada risiko eskalasi militer skala terbatas serta perubahan stok minyak mentah Amerika Serikat.