PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek, berlaku mulai 15 September 2026. Keputusan ini menindaklanjuti surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-113/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 tentang penetapan kebijakan batasan auto rejection, kebijakan trading halt, dan implementasi short selling. Dalam suratnya, OJK mengarahkan BEI untuk menjalankan implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan.

Langkah ini membalik kebijakan penundaan yang sebelumnya berlaku berdasarkan surat OJK nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 dan surat OJK nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026, yang keduanya menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan auto rejection. BEI sendiri sempat menerbitkan pengumuman lanjutan soal penundaan ini pada 16 Maret 2026.

BEI menyatakan akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, pada 28 September 2026. Daftar tersebut baru berlaku efektif pada periode Oktober 2026. Pengumuman per 14 September 2026 ini ditandatangani oleh Direktur Irvan Susandy dan Direktur Iding Pardi.