PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) mengumumkan bahwa perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dihentikan sementara terhitung sejak sesi pertama perdagangan hari Jumat, 16 Oktober 2026. Penghentian ini merujuk pada surat BEI Nomor Peng-SPT-00020/BEI.PP2/10-2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek, yang terbit sehari setelah IGAR melalui surat Nomor 075/CPI/DIR/X/2026 tanggal 15 Oktober 2026 mengajukan permohonan delisting dan permohonan suspensi efek kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Alasan di balik langkah ini adalah rencana IGAR mengubah status dari perusahaan terbuka yang tercatat di bursa menjadi perusahaan tertutup, atau yang dikenal sebagai go private. Perseroan menjelaskan bahwa sebagai induk usaha (holding company) yang membawahi anak perusahaan di bidang kemasan untuk farmasi, makanan, dan kosmetik, perdagangan umum, jasa pengangkutan, serta percetakan, pihaknya ingin menata ulang dan mengoptimalkan strategi bisnis demi efisiensi operasional dan daya saing. Alasan lain yang disebutkan adalah sahamnya memang tidak diperdagangkan secara aktif di BEI sehingga likuiditasnya terbatas, dan perseroan menyatakan tidak memiliki rencana untuk mencari pendanaan lewat penerbitan saham baru di pasar modal dalam waktu dekat.

Dalam dokumen yang ditandatangani Direktur Utama Masanobu Ojima, perseroan menegaskan akan mematuhi ketentuan BEI dan OJK dalam melaksanakan rencana ini, dan keterbukaan informasi ini diterbitkan untuk memenuhi ketentuan III.3.2.1 Peraturan BEI Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). Perseroan menyatakan tidak ada dampak dari suspensi dan rencana delisting ini terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usahanya.