Otoritas perdagangan India, Direktorat Jenderal Trade Remedies (DGTR) di bawah Kementerian Perdagangan dan Industri India, resmi menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk kaca polos bening (clear float glass/CFG) asal Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam laporan hasil akhir yang diterbitkan pada 28 September 2026, menutup proses yang dimulai otoritas India sejak 29 September 2025. Penghentian ini berarti eksportir kaca Indonesia lolos dari ancaman tarif tambahan dan bisa terus menjual produknya ke pasar India.

Alasan utama penghentian adalah porsi impor CFG dari Indonesia yang dinilai terlalu kecil untuk diperiksa lebih lanjut, yakni hanya 3,4 persen dari total impor kaca India. Angka itu di bawah ambang batas 4 persen yang dipakai otoritas India untuk menilai suatu negara pemasok tidak signifikan, sehingga tidak ada bea masuk imbalan yang dikenakan pada produk Indonesia. Selama proses penyelidikan berjalan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI mendampingi eksportir, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di New Delhi, atase perdagangan, kuasa hukum, serta asosiasi dan pelaku usaha terkait.

Dari sisi perdagangan, nilai ekspor CFG Indonesia ke India pada Januari-Juli 2026 tercatat US$156,35 juta, melonjak 122,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar US$70,31 juta. Sepanjang 2025, nilai ekspor CFG ke India mencapai US$112,03 juta dengan volume 283,81 ribu ton. Dalam rentang tiga tahun terakhir, 2023 hingga 2025, volume ekspor CFG Indonesia ke India naik 9,81 persen dan nilainya naik 0,82 persen.

Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan menyebut keputusan ini sebagai kabar baik bagi industri kaca Indonesia, dan mengapresiasi pendampingan pemerintah selama proses penyelidikan, termasuk dalam penyusunan tanggapan atas kuesioner DGTR India.