Indonesia dan Timor-Leste menandatangani perjanjian investasi bilateral atau BIT, sebuah kesepakatan yang mengatur bagaimana investasi dari satu negara diperlakukan dan dilindungi di negara lainnya. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani serta Wakil Perdana Menteri Timor-Leste Francisco Kalbuadi Lay. Perjanjian ini penting karena kehadiran bisnis Indonesia di Timor-Leste sudah berjalan lama secara informal, dan kini mendapat payung hukum yang lebih jelas.
BIT ini terdiri dari tiga bagian utama. Pertama, promosi investasi untuk menciptakan iklim usaha yang ramah bagi investor dari kedua negara. Kedua, fasilitasi yang menyederhanakan proses investasi lewat transparansi dan efisiensi. Ketiga, pelindungan yang menjamin perlakuan adil serta jalur hukum bagi investor jika terjadi sengketa, sambil tetap mengakui hak masing-masing negara mengatur kebijakan nasionalnya sendiri.
Saat ini sudah ada sekitar 120 perusahaan swasta Indonesia yang beroperasi di Timor-Leste, didampingi sejumlah BUMN besar seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Pegadaian, Telkomsel, Pertamina International Timor, Waskita Karya, PT PP, dan Adhi Karya. Dari sisi perdagangan, Indonesia memasok kendaraan dan suku cadangnya, produk olahan tepung, serta lemak dan minyak hewani ke Timor-Leste, dengan nilai perdagangan yang disebutkan mencapai US$150 juta. Sebaliknya, Timor-Leste mengekspor kopi, teh, rempah-rempah, serta mesin dan peralatan mekanik ke Indonesia.
Ke depan, kedua negara membidik kolaborasi di sektor industri hilir dan manufaktur, infrastruktur, energi terbarukan, logistik, real estat, hingga teknologi digital. Rosan menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto adalah memprioritaskan hubungan baik dengan negara tetangga, karena kondisi Timor-Leste dinilai berdampak langsung pada Indonesia.
