Kemendag mendorong pelaku usaha, terutama UMK, memperkuat sertifikasi halal dan mutu produk jelang tenggat wajib halal berlaku 18 Oktober 2026 agar makin siap menembus pasar ekspor.
30 September 2026Sumber: Siaran pers Kementerian Perdagangan
Foto: Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan mendorong pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, mempercepat pemenuhan sertifikasi halal dan standar mutu produk menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Dorongan ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, dalam seminar web yang digelar Selasa (29/9) dan diikuti sekitar 180 peserta, termasuk perwakilan perdagangan luar negeri dan pelaku usaha.
Kemendag mengutip data State of the Global Islamic Economy Report 2025/26 yang menyebut sekitar 2 miliar penduduk Muslim dunia membelanjakan sekitar US$2,6 triliun untuk produk halal pada 2024, dengan proyeksi naik menjadi US$3,6 triliun pada 2029. Di dalam negeri, kontribusi rantai nilai halal terhadap produk domestik bruto tercatat 26,73 persen pada kuartal II 2025. Kemendag menyebut sertifikasi halal bukan syarat mutlak untuk masuk pasar ekspor, tetapi pelaku usaha tetap perlu memahami regulasi, standar mutu, dan ketentuan dagang di negara tujuan, termasuk kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Angka BPSNilai ekspor
26,2 miliar US$Juli 2026
Nilai barang yang dijual Indonesia ke luar negeri. Naik 0,76 miliar US$ dibanding Juni 2026. Posisinya di atas rata-rata 12 bulan terakhir (24.007,8).
Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Ekspor. Diolah The Signal.
Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha, Kemendag mengandalkan Lembaga Pemeriksa Halal Balai Sertifikasi Ditstandalitu yang terakreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai mitra pemeriksaan dan pengujian laboratorium. Kemendag juga memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, dan Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional. Perwakilan perdagangan di luar negeri dilibatkan melalui tiga peran, yakni membuka akses konsultasi sertifikasi, mengenalkan kapasitas lembaga pemeriksa halal Kemendag ke pasar internasional, dan menyalurkan informasi pasar seperti regulasi halal setempat serta preferensi pembeli.
Atase Perdagangan RI di Singapura, Jefrey Zakharia, yang turut menjadi peserta seminar menyatakan sertifikasi halal makin dipandang sebagai simbol jaminan kualitas dan kebersihan produk, bukan sekadar pemenuhan syariat, di tengah standar mutu yang ketat di pasar seperti Singapura. Ia menyebut KBRI Singapura siap mendampingi pelaku usaha memenuhi standar tersebut agar dapat masuk rantai pasok global.
Foto dari Kementerian Perdagangan, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari siaran pers resmi Kementerian Perdagangan. Angka dan ketentuan mengikuti dokumen aslinya; klaim yang belum terverifikasi ditulis sebagai pernyataan lembaga, bukan fakta.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.