Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu menggelar sosialisasi kebijakan halal di Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 5 Oktober 2026, sebagai bagian dari pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban dan mekanisme sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Bagi UMK, sertifikasi ini penting karena jadi syarat agar produk mereka bisa diterima pasar yang mensyaratkan label halal, termasuk pasar ekspor.

Pada kuartal keempat 2026, Kemendag menargetkan pendampingan sertifikasi halal untuk 56 UMK di Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan. Program ini melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pemeriksa Halal Balai Sertifikasi, serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok. Pendampingan mencakup pemahaman proses pengajuan, kelengkapan dokumen, hingga kesiapan proses produksi agar memenuhi ketentuan halal.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program Dari Lokal untuk Global yang dijalankan Kemendag melalui empat klaster, yaitu UMKM Bisa Ekspor, Desa Bisa Ekspor, Kemitraan UMKM, dan Campuspreneur. Dalam program itu, sertifikasi halal diposisikan sebagai salah satu syarat dasar sebelum UMK didorong memasuki pasar nasional dan ekspor. Selain pendampingan sertifikasi halal, Kemendag juga menjalankan kegiatan pendukung seperti webinar dan bimbingan teknis terkait standar mutu produk.

Salah satu peserta sosialisasi, pemilik UKM Ibuun Kitchen Arni Wahyuni, mengatakan kegiatan ini membantunya memahami prosedur pengajuan sertifikasi halal. Ia berharap bekal dari pendampingan tersebut dapat membantu mengembangkan produk dan menjangkau pasar yang lebih luas.