PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Kamis, 12 November 2026 pukul 09.30 WIB di Rosewood Room, Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan. Pemegang saham juga bisa hadir secara elektronik lewat sistem eASY.KSEI milik Kustodian Sentral Efek Indonesia. Yang berhak hadir adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per Senin, 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Agenda pertama rapat adalah konfirmasi pengendali Perseroan yang baru, sebagai akibat dari pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela yang sudah berjalan. Perseroan menyebut konfirmasi ini diperlukan untuk keperluan pelaporan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Agenda kedua meminta persetujuan rapat atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, sesuai Pasal 13 ayat 8 dan Pasal 16 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan yang memang mensyaratkan pengangkatan dan pemberhentian direksi serta komisaris lewat RUPS. Dokumen pemanggilan ini tidak menyebut nama calon pengendali baru maupun susunan direksi dan komisaris yang akan diajukan.
Agenda ketiga adalah persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menyesuaikan nomenklatur kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang baru terbit. Perseroan menegaskan perubahan ini hanya menyangkut penyesuaian kode dan uraian, bukan penambahan atau pengurangan kegiatan usaha. Bagi pemegang saham yang ingin memberi kuasa tertulis, surat kuasa harus disampaikan ke PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek paling lambat Jumat, 6 November 2026, sedangkan e-proxy atau instruksi suara lewat eASY.KSEI dibuka sampai Rabu, 11 November 2026 pukul 12.00 WIB.
