Pemerintah memperpanjang masa transisi kewajiban bersertifikat halal yang semula harus berlaku mulai 18 Oktober 2026, menjadi 2028. Perubahan ini disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan asosiasi dunia usaha, hanya dua hari sebelum tenggat lama semestinya berlaku. Kebijakan ini penting karena menyangkut jutaan pelaku usaha, dari pedagang makanan kecil sampai industri kosmetik dan farmasi, yang sebelumnya harus mengurus sertifikasi dalam waktu dekat.

Perubahan dilakukan lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban bersertifikat halal untuk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, kini mulai berlaku 18 Oktober 2028. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban sertifikasi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, sekaligus jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Produk sejenis yang berasal dari luar negeri juga baru wajib bersertifikat mulai 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Penyesuaian serupa berlaku untuk sejumlah kategori yang sebelumnya bertenggat 2026, yaitu obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa kategori barang gunaan, yang kini diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Sementara itu, kategori lain tetap mengikuti jadwal lama dalam PP 42/2024, yakni obat bebas dan obat bebas terbatas sampai 17 Oktober 2029, serta obat keras selain psikotropika sampai 17 Oktober 2034.

Selain merevisi PP, pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksananya dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan penyesuaian ini dalam sosialisasi daring pada Jumat, 16 Oktober 2026, yang turut dihadiri perwakilan BPJPH dan Kementerian Sekretariat Negara.