Pemerintah meresmikan kilang pengolah gas menjadi LPG di Cilamaya, Karawang, pada Kamis (15/10), yang mampu menghasilkan sekitar 160 ton LPG per hari. Jumlah itu diklaim bisa menutup 10-15 persen kebutuhan LPG warga Jawa Barat dan DKI Jakarta. Kehadirannya penting karena Indonesia masih mengimpor LPG dalam jumlah besar setiap tahun, sehingga setiap tambahan pasokan dari dalam negeri berarti mengurangi ketergantungan pada barang impor itu.
Kilang milik PT Energi Nusantara Perkasa ini mengolah gas dari Pertamina Hulu dengan kapasitas pengolahan terpasang 40 MMSCFD, satuan untuk volume gas yang diolah per hari, dan mempekerjakan 82 orang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang meresmikan kilang ini, menyatakan pemerintah akan terus mendorong pembangunan kilang serupa di titik-titik sumber gas lain, sebab sumber bahan baku LPG di Indonesia tersebar tidak merata sehingga kilang-kilang kecil perlu dikumpulkan agar dampaknya terasa besar.
Ketergantungan pada impor LPG memang masih tinggi. Konsumsi LPG nasional mencapai 8,5 juta ton per tahun, atau naik jadi 11-12 juta ton kalau ditambah kebutuhan industri petrokimia di Cilegon, sementara kapasitas produksi dalam negeri tidak sampai 1,8 juta ton per tahun sehingga sisanya harus diimpor sekitar 7-8 juta ton setiap tahun. Beban subsidi untuk menutup selisih harga itu juga besar, sekitar Rp87 triliun saat harga minyak Indonesia berada di kisaran US$70 per barel, dan mendekati Rp100 triliun kalau harga minyak naik ke kisaran US$90-100 per barel.
Untuk menekan impor itu, Bahlil meminta Lemigas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyiapkan compressed natural gas atau CNG, yaitu gas alam yang dipadatkan dalam tabung bertekanan, sebagai alternatif LPG. Opsi ini memanfaatkan gas jenis C1 dan C2 yang melimpah di dalam negeri tapi selama ini kurang cocok diolah jadi LPG, dengan harga yang diklaim 30-40 persen lebih murah. Tabung CNG ukuran 12 kilogram sudah mulai dipakai, sementara ukuran 3 kilogram masih diuji coba. Bahlil juga meminta jajarannya mempercepat izin usaha bagi pelaku skala menengah, dengan target penyelesaian maksimal satu minggu untuk berkas yang sudah lengkap.
