PT Krida Jaringan Nusantara Tbk. (KJEN) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan penjelasan bernomor S-12637/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 1 Oktober 2026 terkait volatilitas transaksi efeknya. Surat balasan perseroan bernomor 039/CS/KJN/X/2026 ditandatangani Sunarto selaku Direktur Utama dan disampaikan pada 5 Oktober 2026, empat hari setelah surat bursa diterima.

Dalam jawabannya, manajemen menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015, dan juga tidak mengetahui adanya informasi yang dapat memengaruhi harga saham sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang kepemilikan dan penjaminan saham.

Terkait rencana ke depan, KJEN menyatakan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan mendatang yang dapat berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, serta tidak ada fakta material lain yang belum diungkapkan ke publik. Perseroan juga mengonfirmasi, setelah menanyakan langsung kepada pemegang saham utama melalui Corporate Secretary, bahwa tidak ada rencana perubahan kepemilikan saham dari pemegang saham utama.