Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan bahwa luas kawasan konservasi laut Indonesia telah mencapai 31,6 juta hektare per Oktober 2026, seiring dengan penindakan yang terus dilakukan terhadap kapal pelaku penangkapan ikan ilegal. Data ini dirilis KKP bertepatan dengan evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi nelayan dan masyarakat pesisir, luas kawasan konservasi dan intensitas pengawasan laut berkaitan langsung dengan ketersediaan ikan yang menjadi sumber mata pencarian mereka.

Menurut KKP, kawasan konservasi seluas 31,6 juta hektare itu berfungsi melindungi habitat dan keanekaragaman hayati laut, sekaligus menjaga daya dukung stok ikan. Area ini mencakup wilayah laut yang dibatasi aktivitas eksploitasinya agar ekosistem tidak rusak akibat penangkapan ikan berlebihan.

Di sisi penindakan, KKP mencatat jumlah kapal pelaku illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang ditangkap sebanyak 88 kapal pada 2024, kemudian naik menjadi 355 kapal pada 2025. Hingga September 2026, tercatat 154 kapal ilegal yang diamankan. KKP menyebut penindakan ini penting agar sumber daya ikan Indonesia tidak dieksploitasi pihak-pihak yang tidak berhak.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa perluasan kawasan konservasi dan penindakan illegal fishing merupakan dua langkah yang saling melengkapi, satu menjaga kelestarian ekosistem, satu lagi menjaga agar sumber daya ikan tidak dicuri. Ia menyebut capaian ini sebagai bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia.