PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) mengubah jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya ditetapkan pada Selasa, 6 Oktober 2026, menjadi Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di Azana Suite Hotel Antasari. Perubahan ini disampaikan lewat surat Nomor 342/DMSP/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, merujuk pada surat sebelumnya Nomor 338/DMSP/X/2026 tanggal 5 Oktober 2026. Daftar pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB (recording date) tidak berubah, tetap per 11 September 2026.

Perseroan menjelaskan, penjadwalan ulang ini terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirim surat tanggapan Nomor S-274/PM.211/206 tanggal 5 Oktober 2026 terkait rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) dan transaksi material yang akan dibahas dalam RUPSLB. Perseroan telah merespons surat OJK tersebut dan menyesuaikan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada 9 Oktober 2026. Perseroan menyebut jadwal 15 Oktober 2026 itu pun masih tunduk pada konfirmasi lebih lanjut dari OJK, artinya masih berpotensi bergeser lagi.

Lima agenda yang akan dimintakan persetujuan dalam RUPSLB ini meliputi: persetujuan rencana PMHMETD melalui mekanisme penawaran umum terbatas sesuai POJK No. 32/2015 dan perubahannya POJK No. 14/2019; perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar terkait peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, serta penerbitan saham seri baru yaitu saham Seri B; persetujuan atas rencana transaksi material sesuai POJK No. 17/2020; perubahan Pasal 3 anggaran dasar untuk menyesuaikan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) tahun 2025; dan persetujuan perubahan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) perseroan. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Gema Pratama.