PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) mengajukan jadwal baru Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia, yakni Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB di Azana Suite Hotel Antasari. Jadwal ini menggantikan rencana sebelumnya yang semula ditetapkan Selasa, 6 Oktober 2026 lalu sempat ditunda tanpa kepastian jadwal pengganti pada 14 Oktober 2026. Daftar pemegang saham yang berhak hadir (recording date) tetap mengacu pada posisi 11 September 2026, dan perseroan menegaskan jadwal baru ini masih tunduk pada konfirmasi lebih lanjut dari OJK.

Penundaan ini dipicu oleh surat tanggapan OJK bernomor S-282/PM.211/206 tertanggal 13 Oktober 2026, yang meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) serta transaksi material KOTA. Perseroan menyatakan telah menanggapi permintaan tersebut dan menyesuaikan dokumen keterbukaan informasinya melalui sistem pelaporan elektronik IDX pada 19 Oktober 2026, sebelum mengajukan permohonan jadwal RUPSLB yang baru.

Agenda RUPSLB tetap terdiri atas lima item: persetujuan rencana PMHMETD melalui mekanisme penawaran umum terbatas sesuai POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019; perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar terkait kenaikan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, termasuk penerbitan saham seri baru yaitu Saham Seri B; persetujuan transaksi material sesuai POJK 17/2020; perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025; serta persetujuan perubahan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) perseroan. Surat permohonan ini ditandatangani oleh Gema Pratama selaku Direktur Perseroan.