PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) mengoreksi surat sebelumnya dan mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Azana Suite Hotel Antasari, ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Dalam surat nomor 343/DMSP/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Direktur Gema Pratama, perusahaan menyebut penundaan dilakukan karena masih berlangsungnya proses pemenuhan dan penelaahan atas tambahan permintaan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lima agenda yang ikut tertunda meliputi: persetujuan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) lewat mekanisme penawaran umum terbatas sesuai POJK 32/2015 jo POJK 14/2019; perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar terkait kenaikan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, termasuk penerbitan saham seri baru yaitu saham Seri B; persetujuan rencana transaksi material sesuai POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; perubahan Pasal 3 anggaran dasar untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025; dan perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (PUPS atau IPO) perusahaan.

Ini merupakan penundaan kedua dalam waktu kurang dari dua pekan. Sebelumnya pada 5 Oktober 2026 perusahaan sempat menunda RUPSLB, lalu pada 9 Oktober 2026 menjadwalkan ulang ke 15 Oktober 2026, namun kini ditunda lagi tanpa kepastian tanggal pengganti. Surat ditembuskan ke Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, biro administrasi efek PT Bima Registra, notaris, serta kantor akuntan dan penilai yang terlibat dalam proses transaksi.