PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Azana Suite Hotel Antasari. Lewat surat Nomor 338/DMSP/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, perseroan menyebut penundaan ini merujuk pada pemanggilan RUPSLB sebelumnya tanggal 14 September 2026. Alasan yang disampaikan adalah masih berlangsungnya proses pemenuhan dan penelaahan atas tambahan permintaan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perseroan belum menetapkan jadwal pengganti.

RUPSLB ini membawa lima agenda penting. Pertama, persetujuan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue lewat mekanisme penawaran umum terbatas. Kedua, perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar untuk menaikkan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, sekaligus menerbitkan seri saham baru yaitu Saham Seri B. Ketiga, persetujuan rencana transaksi material sesuai Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020. Keempat, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kelima, persetujuan perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (PUPS) perseroan.

Surat ditandatangani oleh Gema Pratama selaku Direktur, dan tembusannya dikirim ke OJK, Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, biro administrasi efek PT Bima Registra, notaris, kantor akuntan publik, serta dua kantor jasa penilai publik untuk aset dan saham. Perseroan menyatakan Direksi akan menyampaikan pemberitahuan lanjutan begitu jadwal baru RUPSLB sudah pasti.