PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) mengirim surat koreksi bernomor 346/DMSP/X/2026 pada 22 Oktober 2026, mengoreksi surat sebelumnya nomor 343/DMSP/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam surat ini, Direktur KOTA Gema Pratama menegaskan bahwa RUPSLB yang sebelumnya dijadwalkan ulang ke Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB di Azana Suite Hotel Antasari, kembali ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Alasan penundaan, menurut surat tersebut, adalah karena Perseroan masih dalam proses memenuhi dan menelaah tambahan permintaan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan menyatakan perlu waktu yang memadai untuk menindaklanjuti permintaan itu secara cermat dan menyeluruh sebelum RUPSLB bisa digelar, dan berjanji mengumumkan jadwal baru setelah ada kepastian.

RUPSLB ini nantinya akan membahas lima agenda sekaligus: persetujuan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue melalui penawaran umum terbatas sesuai POJK No. 32/POJK.04/2015 yang diubah POJK No. 14/POJK.04/2019; perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar terkait kenaikan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor serta penerbitan saham seri baru yaitu Seri B; persetujuan transaksi material sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020; perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025; dan persetujuan perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (PUPS) Perseroan.