Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan PT LCK Global Kedaton Tbk dengan kode saham LCKM masuk ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, melalui surat bernomor Peng-PK-00073/BEI.PLP/10-2026 yang diteken Pjs Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Bima Ruditya Surya. Status ini tercatat sebagai 'masuk' atau baru pertama kali berlaku bagi LCKM, yang sahamnya tercatat di papan pengembangan, dan mulai efektif pada 19 Oktober 2026.

Alasan yang dicantumkan bursa adalah kriteria nomor 3 dari daftar kriteria pemantauan khusus, yaitu perusahaan tidak membukukan pendapatan sama sekali, atau pendapatannya di laporan keuangan terbaru tidak mengalami perubahan dibandingkan laporan keuangan sebelumnya. Bursa tidak mencantumkan angka pendapatan maupun periode laporan keuangan yang dimaksud dalam pengumuman ini, dan tidak ada kriteria lain dari daftar sebelas kriteria pemantauan khusus yang dikenakan pada LCKM.

Dalam dokumen yang sama, bursa menyertakan daftar lengkap sebelas kriteria yang bisa membuat suatu saham masuk pemantauan khusus, mulai dari opini disclaimer atas laporan keuangan auditan, ekuitas negatif, hingga kondisi perusahaan atau anak usahanya yang dimohonkan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Bursa menyebut rincian lengkap daftar efek dalam pemantauan khusus bisa dilihat di situs resmi idx.co.id.