Lelang batu bara hasil penegakan hukum di Kalimantan Timur menambah penerimaan negara Rp20,98 miliar, dengan pemenang lelang wajib mengangkut seluruh batu bara sebelum 10 September 2026.
13 Agustus 2026Sumber: Siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Foto: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM melelang batu bara yang berstatus Barang Dikuasai Negara, hasil sitaan dari kasus pelanggaran pertambangan di Kalimantan Timur. Lelang yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda lewat laman lelang.go.id itu menambah penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp20.976.670.000. PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang pada 8 Juli 2026.
Batu bara yang dilelang berjumlah sekitar 76.742 metrik ton, tersebar di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaksanaan lelang ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.
Pemenang lelang diberi waktu paling lama 60 hari kalender, atau hingga 10 September 2026, untuk membongkar, memuat, dan mengangkut seluruh batu bara dari lokasi penyimpanan. Ditjen Gakkum ESDM menyatakan akan mengawasi proses pengangkutan tersebut bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta aparat penegak hukum setempat hingga batu bara benar-benar keluar dari seluruh lokasi.
Catatan redaksiYang berubah secara konkret, negara menambah penerimaan Rp20,98 miliar bukan dari pajak atau royalti biasa, melainkan dari hasil lelang sekitar 76.742 ton batu bara sitaan yang sebelumnya tersimpan di 11 titik di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Pihak yang langsung terdampak adalah pemenang lelang, PT Wisesa Janitra Sejahtera, yang kini punya tenggat hingga 10 September 2026 untuk mengangkut seluruh batu bara itu, serta pihak yang sebelumnya menguasai batu bara tersebut secara melanggar aturan. Siaran ini hanya melaporkan satu kasus lelang, tanpa data pembanding berapa kali lelang serupa terjadi sebelumnya atau berapa total PNBP dari penegakan hukum ESDM sepanjang tahun ini, sehingga belum bisa disimpulkan apakah ini bagian dari tren penindakan yang menguat atau sekadar kasus tunggal. Yang akan memperjelas arahnya adalah apakah pengangkutan batu bara benar rampung sebelum tenggat 10 September, dan apakah ESDM merilis data serupa dari kasus penegakan hukum lain setelah ini.
ESDMbatu baraPNBPKalimantan Timur
Foto dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari siaran pers resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Angka dan ketentuan mengikuti dokumen aslinya; klaim yang belum terverifikasi ditulis sebagai pernyataan lembaga, bukan fakta.
Suka ringkasan seperti ini?Signal Harian merangkai seluruh berita ekonomi hari itu jadi satu tulisan, dikirim ke email tiap sore hari kerja. Gratis.
Signal+
Ringkasan ekonomi lewat email tiap sore hari kerja, dikirim setelah Signal
Harian terbit pukul 17.00 WIB. Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.