Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM melelang batu bara yang berstatus Barang Dikuasai Negara, hasil sitaan dari kasus pelanggaran pertambangan di Kalimantan Timur. Lelang yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda lewat laman lelang.go.id itu menambah penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp20.976.670.000. PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang pada 8 Juli 2026.

Batu bara yang dilelang berjumlah sekitar 76.742 metrik ton, tersebar di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaksanaan lelang ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.

Pemenang lelang diberi waktu paling lama 60 hari kalender, atau hingga 10 September 2026, untuk membongkar, memuat, dan mengangkut seluruh batu bara dari lokasi penyimpanan. Ditjen Gakkum ESDM menyatakan akan mengawasi proses pengangkutan tersebut bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta aparat penegak hukum setempat hingga batu bara benar-benar keluar dari seluruh lokasi.