PT Imago Mulia Persada Tbk (LFLO) menjawab surat Bursa Efek Indonesia nomor S-12113/BEI.PP1/09-2026 yang meminta penjelasan atas volatilitas transaksi efek perseroan. Tanggapan dikirim melalui surat nomor 064/IMP/DIR/IX/2026 tertanggal 18 September 2026, ditandatangani oleh Erlangga Ksatria selaku Direktur Utama.

Dalam suratnya, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham.

Perseroan menambahkan bahwa dalam tiga bulan ke depan tidak ada rencana tindakan korporasi yang bisa memengaruhi status pencatatan sahamnya di bursa, dan tidak ada informasi material lain yang belum diungkap yang dapat memengaruhi harga efek atau kelangsungan usahanya. Pemegang saham utama dan pengendali perseroan juga disebut tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya saat ini.