PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) soal lonjakan volatilitas transaksi sahamnya. Merujuk surat BEI nomor S-13281/BEI.PP3/10-2026 tanggal 21 Oktober 2026, perseroan mengirim tanggapan resmi lewat surat nomor B.026-Corpsec-LDLT-LUCY-X-2026 pada 22 Oktober 2026, yang ditandatangani Direktur Utama Hermansyah.

Dalam suratnya, LUCY menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik berdasarkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan BEI Nomor I-E. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham, serta tidak memiliki rencana aksi korporasi yang akan mempengaruhi status pencatatan sahamnya di bursa dalam tiga bulan mendatang, terhitung dari 22 Oktober 2026. Selain itu, perseroan menegaskan tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang belum diungkapkan ke publik, dan pemegang saham utama disebut tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Surat keterbukaan ini turut ditandatangani Sekretaris Perusahaan Ryad pada lampiran resminya, dan ditujukan kepada Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan. LUCY berkantor di DWB Tower lantai 5, Jalan Kebagusan 1 Kav 6, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.