Juliwaty, anggota Direksi PT Medela Potentia Tbk (MDLA), melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia membeli saham perusahaan secara tidak langsung dalam enam transaksi berturut-turut pada 15 dan 16 Oktober 2026. Pembelian dilakukan dengan tujuan investasi, dengan rincian 400.000 lembar di harga Rp208 dan 402.500 lembar di harga Rp206 pada 15 Oktober, lalu 298.800 lembar di harga Rp190, 201.200 lembar di harga Rp189, 55.000 lembar di harga Rp187, dan 26.900 lembar di harga Rp188, semuanya pada 16 Oktober.

Dengan seluruh transaksi itu, kepemilikan saham Juliwaty di MDLA bertambah 1.384.400 lembar, dari 4.867.900 lembar menjadi 6.252.300 lembar, atau naik 28,44 persen dari jumlah yang ia pegang sebelumnya. Hak suaranya di perusahaan ikut naik, meski masih tipis, dari 0,03 persen menjadi 0,045 persen. Dalam laporan itu, Juliwaty menyatakan dirinya bukan pengendali perusahaan, dan laporan disampaikan sendiri tanpa kuasa pihak lain.

Laporan ini disampaikan berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan direksi, komisaris, atau pemegang saham tertentu melaporkan setiap perubahan kepemilikan sahamnya kepada OJK.