Bank Mega Tbk (MEGA) mengirim surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia menyusul permintaan resmi bursa lewat surat nomor S-11901/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 11 September 2026. Surat itu meminta penjelasan atas peningkatan aktivitas transaksi dan penurunan harga saham MEGA yang terjadi pada 10 September 2026. Jawaban perseroan, bernomor 118/COAF/26 dan diteken 15 September 2026, ditandatangani Direktur Utama Kostaman Thayib serta Corporate Secretary Christiana M. Damanik.

Dalam surat itu, Bank Mega menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material apa pun yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut aturan keterbukaan informasi POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan dan penjaminan saham, serta belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Perseroan menambahkan tidak ada informasi atau kejadian material lain yang material dan belum diungkapkan ke publik. Bank Mega juga menyampaikan bahwa Corporate Secretary telah menanyakan langsung kepada pemegang saham utama, dan hingga surat ini diterbitkan pemegang saham utama tidak memiliki rencana mengubah kepemilikan sahamnya di perseroan.