Wacana penggabungan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ke dalam PT Elnusa Tbk (ELSA) mencuat seiring agenda perampingan bisnis BUMN yang digagas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Rencana ini penting dicermati karena menyangkut siapa yang mengendalikan aset pengeboran minyak dan gas milik negara, mengingat kedua perusahaan punya struktur kepemilikan saham yang berbeda.
Manajemen Elnusa merespons wacana tersebut usai agenda Public Expose Live 2026 pada Senin, 7 September 2026. Direktur Operasi Elnusa, Andri Haribowo, menyatakan perseroan memahami adanya opsi optimalisasi struktur BUMN, tetapi proses penggabungan itu masih dibahas secara internal. Ia menegaskan Elnusa akan mengikuti aturan pasar modal yang berlaku dan tetap melindungi hak pemegang saham independen, sementara skema maupun jadwal merger belum diputuskan.
Reaksi berbeda datang dari Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP UPms III), yang memperingatkan potensi privatisasi terselubung jika merger ini terjadi. Serikat pekerja menyoroti bahwa saham PDSI seluruhnya, 100 persen, dikuasai negara lewat Pertamina, sedangkan saham Elnusa hanya 51,10 persen yang dipegang negara dan sisanya 48,90 persen sudah berada di tangan investor swasta domestik maupun asing. Bagi mereka, memasukkan PDSI ke dalam Elnusa berarti mengurangi porsi kendali negara atas aset pengeboran strategis, sementara pemegang saham swasta dan asing di Elnusa yang justru diuntungkan.
SPP UPms III juga menekankan bahwa PDSI membawa rekam jejak puluhan tahun di bidang pengeboran, teknologi, standar keselamatan, dan kapabilitas rekayasa yang mereka sebut sebagai aset vital kedaulatan energi nasional. Menurut serikat pekerja, nilai itu tidak semestinya diperlakukan sekadar sebagai komoditas komersial jangka pendek dalam proses penataan korporasi.
