PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) menyampaikan surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, merespons permintaan penjelasan BEI melalui surat nomor S-11903/BEI.PP3/09-2026 perihal volatilitas transaksi efek MGNA. Surat semacam ini biasanya diminta bursa ketika harga atau volume perdagangan suatu saham bergerak di luar kebiasaan.

Dalam suratnya, Direktur Utama MGNA Arianto Sjarief menyatakan perseroan, sepanjang pengetahuannya, tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan I-E BEI. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham, serta belum memiliki rencana aksi korporasi apa pun dalam tiga bulan ke depan yang akan berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa.

Terkait rencana pemegang saham utama, Corporate Secretary MGNA telah meminta konfirmasi langsung, dan pemegang saham utama menyatakan tidak memiliki rencana atau maksud apa pun sehubungan dengan kepemilikan sahamnya di perseroan. Surat ini diterbitkan secara elektronik dan ditandatangani oleh Arianto Sjarief selaku Direktur Utama pada 14 September 2026 pukul 17.07 WIB.