Bursa Efek Indonesia menerbitkan pengumuman resmi bernomor Peng-CK-00078/BEI.PLP/10-2026 pada 23 Oktober 2026 yang mencabut saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk dengan kode MKNT dari papan pemantauan khusus. Perubahan ini mulai berlaku efektif 26 Oktober 2026, dan saham MKNT akan berpindah dari papan pemantauan khusus ke papan pengembangan.

Dalam dokumen tersebut, BEI mencatat bahwa MKNT sebelumnya masuk daftar pemantauan khusus karena memenuhi kriteria nomor 5, yaitu memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir saat itu. Keterangan pada pengumuman menyebut status untuk kriteria ini adalah 'Keluar/Exit', yang berarti kondisi ekuitas negatif yang sebelumnya melekat pada MKNT sudah tidak lagi terpenuhi berdasarkan laporan keuangan terbarunya, sehingga alasan penempatan di papan pemantauan khusus itu dicabut.

Pengumuman ditandatangani oleh Bima Ruditya Surya, Pjs Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI. Bursa menyebut daftar lengkap efek dalam pemantauan khusus dapat dilihat melalui laman resmi idx.co.id pada bagian pengumuman.