PT PAM Mineral Tbk (NICL) menetapkan pembagian dividen tunai interim untuk tahun buku 2026 setelah keputusan Direksi disetujui Dewan Komisaris pada 23 September 2026. Dividen ditetapkan sebesar Rp6 per saham, dengan total nilai Rp63.813.869.442, atau sekitar Rp63,8 miliar.

Perseroan menjadwalkan tanggal pencatatan pemegang saham (recording date) yang berhak menerima dividen ini pada 6 Oktober 2026 pukul 16.00. Sebelum itu, tanggal cum dividen atau batas akhir kepemilikan saham untuk mendapat dividen di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan 2 Oktober 2026, dengan tanggal ex dividen atau mulai berlaku tanpa hak dividen pada 5 Oktober 2026. Untuk pasar tunai, cum dividen jatuh pada 6 Oktober 2026 dan ex dividen pada 7 Oktober 2026. Dividen akan dibayarkan kepada pemegang saham yang berhak paling lambat pada 14 Oktober 2026.

Dasar pembagian dividen ini adalah laporan keuangan per 30 Juni 2026, dengan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp121.196.973.151, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp142.488.730.936, dan total ekuitas Rp834.224.909.864. Berdasarkan keputusan Direksi, setelah dividen sebesar Rp63,8 miliar ini dibayarkan, kekayaan bersih Perseroan diperkirakan tetap berada di sekitar Rp767,4 miliar, jauh di atas jumlah modal disetor dan cadangan wajib sebesar Rp468,66 miliar, sehingga pembagian dividen ini dinilai tidak mengganggu kewajiban Perseroan kepada kreditor.