Bursa Efek Indonesia mengirim surat permintaan penjelasan nomor S-11499/BEI.PP3/09-2026 kepada PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT) terkait volatilitas transaksi efeknya. Menanggapi surat itu, perseroan menyampaikan dua surat balasan terpisah pada 10 September 2026 yang isinya menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan I-E Bursa Efek Indonesia.

Surat pertama ditandatangani Direktur Utama Is Heriyanto pukul 14.25, menyatakan perseroan tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham, dan belum memiliki rencana aksi korporasi yang berdampak pada pencatatan saham dalam tiga bulan ke depan. Surat kedua ditandatangani Corporate Secretary Toufin Noor Prambudi pukul 14.20 pada hari yang sama dengan isi serupa, ditambah keterangan bahwa pemegang saham utama juga belum memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di perseroan.

Perseroan juga menegaskan tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik, yang dapat memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usahanya.