Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang membatasi kepemilikan saham bursa maksimal 5 persen per pihak. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Bursa Efek Indonesia untuk menjalankan demutualisasi, yaitu mengubah status bursa dari milik tertutup kalangan anggotanya sendiri menjadi entitas dengan pemegang saham yang lebih beragam. Perubahan ini penting karena menentukan siapa saja yang ke depan boleh memiliki saham lembaga yang mengelola perdagangan efek di Indonesia.

Selama ini saham BEI hanya boleh dipegang oleh anggota bursa, yakni perusahaan sekuritas yang berstatus pialang. Lewat aturan baru, kepemilikan bisa diperluas ke perorangan dan badan hukum Indonesia lain, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan, sepanjang tidak melebihi batas 5 persen per pihak. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Pasal 8 angka 63 angka 3a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberi wewenang kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut struktur pemegang saham bursa efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut demutualisasi sebagai bagian penting dari transformasi bursa efek, yang menyasar bukan cuma struktur kepemilikan tapi juga tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan inovatif. "Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," kata Hasan di Jakarta, Senin (21/9/2026).

OJK menyebut penerbitan POJK ini sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia secara lebih luas, dengan sejumlah ketentuan lanjutan mengenai struktur kepemilikan dan tata kelola bursa efek.