Otoritas Jasa Keuangan resmi mengumumkan telah menjatuhkan denda administratif dengan total Rp2,52 triliun kepada ratusan pihak yang terbukti melanggar aturan pasar modal, hingga 16 Oktober 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut angka ini sebagai denda terbesar sepanjang sejarah lembaganya. "OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Besarnya nilai sanksi ini penting bagi pembaca karena menunjukkan sejauh mana regulator bersedia menindak pelanggaran di pasar saham, yang pada akhirnya memengaruhi kepercayaan investor terhadap pengawasan pasar modal Indonesia.

Dari total Rp2,52 triliun itu, Rp2,23 triliun merupakan denda hasil pemeriksaan kasus yang dikenakan kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 pembekuan, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar, 13 larangan, dan 6 perintah tertulis. Sisanya adalah denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak beserta 464 peringatan tertulis, yang umumnya terkait keterlambatan pelaporan rutin, bukan pelanggaran berat seperti manipulasi pasar.

Sanksi terbaru yang mendominasi angka ini menyasar tiga perkara, yaitu perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). OJK mengenakan denda utama senilai total Rp2,1 triliun dalam tiga kasus ini, dengan rincian Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Sanksi ini juga menjangkau sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

Hasan menyebut penjatuhan sanksi ini sebagai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia. Surat sanksi telah diserahkan langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026, dengan kehadiran perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia. OJK juga mencatat masih ada 122 kasus dalam berbagai tahap penanganan per 1 Oktober 2026, terdiri atas 28 kasus tahap perencanaan, 54 kasus tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.