Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham berkode PACK, milik PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk, masuk ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Status ini efektif berlaku mulai 17 September 2026, sesuai surat pengumuman bernomor Peng-PK-00068/BEI.PLP/09-2026 yang ditandatangani Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI.

Dalam pengumuman itu, BEI mencantumkan kriteria nomor 10 sebagai alasan masuknya PACK ke pemantauan khusus, yaitu saham tersebut pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan (suspensi) selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan sahamnya sendiri. BEI mencatat status 'Masuk' atau 'Enter' untuk saham ini, menandakan PACK baru pertama kali tercatat dalam daftar tersebut pada periode ini.

Saham PACK tercatat di Papan Akselerasi dan bukan merupakan efek dengan hak suara multiple (SDHSM ditandai 'Tidak'). BEI juga melampirkan sepuluh kriteria lain yang bisa memicu status pemantauan khusus, mulai dari harga saham di bawah Rp51 disertai likuiditas rendah, opini disclaimer atas laporan keuangan, ekuitas negatif, hingga kondisi PKPU atau pailit, namun dalam pengumuman ini hanya kriteria terkait suspensi perdagangan yang berlaku untuk PACK.