PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), perusahaan holding yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, mengumumkan rencana perubahan kegiatan usaha, akuisisi saham PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama, penambahan modal lewat hak memesan efek terlebih dahulu kedua (PMHMETD II), serta akuisisi saham Denway Development Limited. Keempat agenda itu akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 30 November 2026. Direksi menyebut rencana ini sebagai bagian dari pengembangan usaha Perseroan dan dua entitas anaknya, PT Sumber Cahaya Raya dan PT Adhi Prakarsa Raya, yang masing-masing dimiliki 99 persen oleh PACK.
Perubahan kegiatan usaha yang diajukan berupa penambahan dua lini usaha penunjang, yaitu Perdagangan Besar Bijih dan Konsentrat Logam (KBLI 46721) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI 70209). Direksi menjelaskan penambahan ini sejalan dengan rencana ekspansi PACK ke sektor pertambangan nikel, di mana Perseroan akan berperan sebagai entitas pemasaran dan perdagangan bijih nikel milik entitas anaknya sekaligus penyedia jasa konsultasi manajemen, keuangan, dan kepatuhan secara terpusat. Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan ditunjuk sebagai penilai independen dan menyusun studi kelayakan bernomor 00196/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 dengan metode diskonto arus kas.
Berdasarkan akta per 30 September 2026, modal ditempatkan dan disetor penuh PACK tercatat 34.106.219.531 saham, dengan PT Eco Energi Perkasa sebagai pemegang saham terbesar sebanyak 38,50 persen, disusul H Samsudin Andi Arsyad 20,04 persen, dan sisanya 41,46 persen dipegang publik dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5 persen. Perseroan masih memiliki sisa obligasi wajib konversi (OWK) sebanyak 61.394.073 lembar per 20 Oktober 2026, setelah sebagian OWK dikonversi menjadi saham sehingga total saham biasa yang beredar naik menjadi 34.122.944.271 lembar. Akuisisi PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama dan Denway Development Limited dikategorikan sebagai transaksi material sesuai POJK No. 17/2020, sementara pembelian saham Denway Development Limited juga tunduk pada aturan transaksi afiliasi POJK No. 42/2020.
