Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan mencapai Rp9,93 triliun hingga akhir September 2026. Realisasi ini setara 65,49 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp15,16 triliun, dan tumbuh 27,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Bagi pembaca, angka ini jadi penanda apakah penerimaan negara dari daerah tetap tumbuh di tengah tahun anggaran berjalan, yang berpengaruh pada kapasitas belanja pemerintah di wilayah tersebut.
Secara gabungan, penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng yang mencakup Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mencapai Rp16,63 triliun, atau 65,54 persen dari target Rp25,37 triliun, tumbuh 26,24 persen. Di tingkat Kalimantan secara keseluruhan, total penerimaan pajak tercatat Rp40,29 triliun atau 61,69 persen dari target Rp65,31 triliun, menyumbang 2,86 persen terhadap penerimaan pajak nasional yang mencapai Rp1.406,43 triliun. Di antara unit pelayanan pajak di Kalimantan Selatan, KPP Madya Banjarmasin mencatat realisasi tertinggi sebesar Rp6,91 triliun atau 70,34 persen dari target, dengan pertumbuhan 38,87 persen, menjadikannya penyumbang terbesar penerimaan pajak di provinsi ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Kalselteng menyampaikan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace, efektif 1 Oktober 2026. Aturan ini mewajibkan marketplace yang ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri yang berjualan di platform tersebut. Pedagang orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun dikecualikan dari pemungutan ini, dan bagi pedagang yang memakai tarif umum, PPh yang telah dipungut bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Kanwil DJP Kalselteng juga menyoroti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Salah satu perubahannya mengatur bahwa pembayaran utang pajak akan diperhitungkan lebih dulu untuk melunasi pokok utang, sebelum dialokasikan ke sanksi administratif.
