PT Pegadaian meluncurkan produk gadai baru bernama Gadai Bebas Sewa Modal, yang membebaskan nasabah dari sewa modal, yaitu biaya pinjam yang selama ini berfungsi seperti bunga pada transaksi gadai biasa. Program ini mulai berlaku serentak di seluruh gerai Pegadaian se-Indonesia sejak 28 September 2026. Skema ini penting bagi masyarakat yang butuh dana cepat dalam jumlah kecil, karena selama ini biaya sewa modal menjadi beban tambahan di luar nilai barang yang digadaikan.

Fasilitas ini menyasar nasabah baru, yaitu orang yang belum pernah terdaftar atau bertransaksi produk pembiayaan apa pun di Pegadaian sebelumnya. Plafon pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp50.000 sampai Rp1.000.000, masuk golongan pinjaman A dan B1, dengan jangka waktu pengembalian 30 hari. Barang yang bisa dijaminkan cukup luas, mulai dari emas, gawai, perlengkapan rumah tangga, hingga peralatan usaha.

Meski bebas sewa modal, nasabah tetap dikenai biaya administrasi yang besarnya mengikuti nilai pinjaman: Rp2.000 untuk pinjaman Rp50.000 sampai Rp200.000, Rp5.000 untuk pinjaman Rp200.001 sampai Rp500.000, dan Rp10.000 untuk pinjaman Rp500.001 sampai Rp1.000.000. Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian, Selfie Dewiyanti, menyebut program ini sebagai cara perusahaan memberi pengalaman pertama yang ringan bagi masyarakat yang belum pernah memakai layanan gadai, sekaligus menjawab kebutuhan dana mendesak atau modal kerja kecil yang sering muncul tiba-tiba.

Segmen yang disasar mencakup ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja harian lepas, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Karena hanya berlaku untuk nasabah yang benar-benar baru, program ini bekerja sebagai pintu masuk awal, sebelum nasabah kembali bertransaksi gadai dengan skema sewa modal normal pada pinjaman berikutnya.