PT Pegadaian (Persero) membawa pulang dua penghargaan dari ajang Indonesia In-House Counsel Awards 2026 yang berlangsung pada 8-9 Oktober di Nusa Dua, Bali. Penghargaan pertama, Indonesia's Most Respected In-House Counsel 2026, diberikan kepada Kepala Divisi Legal Pegadaian, Teja Sukma Gumelar. Penghargaan kedua, Indonesia's Best Legal Prevention Program, diberikan kepada Pegadaian sebagai perusahaan atas program pencegahan risiko hukumnya.

Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan Pegadaian, Ismail Ilyas, mengatakan pencapaian ini menunjukkan fungsi legal perusahaan tidak lagi sekadar menangani masalah hukum yang sudah terjadi, tapi juga ikut mencegahnya sejak awal. Pendekatan ini menempatkan tim hukum sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan bisnis, bukan hanya pemadam kebakaran saat muncul sengketa. Penghargaan Best Legal Prevention Program sendiri merupakan pencapaian baru bagi Pegadaian di ajang ini.

Secara konkret, pendekatan pencegahan itu diwujudkan lewat tiga program yang disebut dalam rilis perusahaan, yaitu Legal Risk Assessment yang mengacu pada standar internasional ISO 31022:2020, program pemantauan tren risiko hukum bernama ALERT, dan forum internal bernama LEXIS. Ajang penghargaan ini sendiri diselenggarakan oleh Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association dan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance, sebagai forum apresiasi bagi para praktisi hukum perusahaan di Indonesia.

Pegadaian menyebut langkah ini sejalan dengan semangat yang mereka namai 'Business Growth With Low Risk', seiring visi perusahaan menjadi pemain utama di ekosistem emas dan inklusi pertumbuhan digital.