Bea Cukai membongkar upaya penyelundupan 23,793 kilogram emas senilai Rp63 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (12/8), dengan tujuan ekspor ke Hong Kong dan Dubai. Kementerian ESDM menduga pemasok emas dalam jaringan ini berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin, sehingga kasus ini membuka celah dalam pengawasan hulu pertambangan emas di Indonesia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan pihaknya akan memperketat regulasi dan memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai serta Polri untuk menelusuri asal usul emas ilegal tersebut. Ia menegaskan begitu ditemukan aktivitas ekspor emas yang terbukti melanggar hukum, sumber emas itu otomatis dianggap berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Sebagai pemegang wewenang perizinan sumber daya alam, ESDM berencana menelusuri jaringan ini hingga ke akar masalah, termasuk mengoptimalkan Izin Pertambangan Rakyat dan memperluas perizinan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan bagi masyarakat. Pemerintah juga akan membuat mekanisme untuk membedakan usaha tambang yang benar benar ditujukan bagi kesejahteraan warga dari yang hanya memakai alasan itu untuk menutupi praktik ilegal.

Menurut ESDM, modus semacam ini kerap dipakai pelaku penambangan tanpa izin dan jaringan penyelundup yang berlindung di balik dalih kesejahteraan masyarakat. Kementerian menegaskan penertiban akan dilakukan dari hulu ke hilir, sambil tetap memberi pembinaan agar kekayaan alam bisa dimanfaatkan secara luas, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak dalam sindikat.