PT Polaris Investama Tbk (PLAS) menyampaikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham mengenai tata cara pembelian kembali atau buyback saham dalam rangka pembatalan pencatatan alias delisting dari Bursa Efek Indonesia. Langkah ini merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1420/PM.221/2026 tanggal 29 Juli 2026 serta tiga surat pengumuman Bursa Efek Indonesia bernomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026, Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026, dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/04-2026 tertanggal 10 April 2026, yang menetapkan delisting saham PLAS berlaku efektif pada 10 November 2026.
Perseroan akan membeli kembali seluruh saham milik pemegang saham publik sebanyak 1.184.200.000 lembar, yang menurut dokumen perusahaan setara dengan 100 persen modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan nilai nominal Rp100 per saham. Harga penawaran buyback ditetapkan Rp51 per lembar, sehingga total dana yang disiapkan Polaris untuk membiayai aksi ini mencapai Rp60,39 miliar. Proses pembelian berlangsung selama 44 hari, mulai 24 September 2026 pukul 09.00 WIB hingga 6 November 2026 pukul 15.00 WIB, dengan PT Pilarmas Investindo Sekuritas ditunjuk sebagai broker pembeli dan PT Sharestar Indonesia sebagai biro administrasi efek.
Bagi pemegang saham dengan saham tanpa warkat (scripless), formulir pendaftaran buyback harus diisi dan dikirim ke email Polaris, email perusahaan sekuritas tempat saham dititipkan, serta email PT Pilarmas Investindo Sekuritas, dengan salinan cetak dikirim ke PT Sharestar Indonesia di Jakarta Selatan. Penyelesaian administrasi dengan perusahaan sekuritas paling lambat dilakukan 6 November 2026, dan tanggal penyelesaian transaksi buyback ditetapkan 9 November 2026. Sementara itu, pemegang saham dengan saham warkat (scrip) wajib terlebih dahulu mengonversi sahamnya menjadi bentuk elektronik sebelum bisa mengikuti mekanisme yang sama. Perseroan menyatakan tujuan buyback ini adalah mengurangi jumlah pemegang saham publik hingga kurang dari 50 pihak, sebagai salah satu syarat proses delisting.
