PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS) menyampaikan jawaban resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan bernomor S-11742/BEI.PP1/09-2026 tentang pemenuhan kewajiban saham free float sesuai Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A. Jawaban perusahaan tertuang dalam surat nomor 023/CORPSEC/PMJS/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 pukul 16.58, yang ditandatangani oleh Direktur Utama Ie Putra.

Dalam surat itu, PMJS menyatakan tiga hal. Pertama, perusahaan masih mempertimbangkan aksi korporasi yang paling sesuai dengan kondisi perseroan maupun ketentuan bursa saat ini untuk memenuhi kewajiban minimum free float, tanpa menyebut jenis aksi korporasi yang dimaksud. Kedua, perusahaan menyatakan berkomitmen memenuhi ketentuan tersebut sesuai batas waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tentang perubahan Peraturan I-A. Ketiga, PMJS menegaskan akan memenuhi syarat jumlah saham free float paling sedikit 15 persen dari total saham yang tercatat, agar sahamnya tetap bisa diperdagangkan di bursa.

Bursa sebelumnya meminta PMJS menyampaikan penjelasan ini paling lambat 5 hari bursa sejak permintaan diterima, melalui sistem pelaporan elektronik SPE-IDXnet. Bursa menyebut jawaban ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan terkait status free float perusahaan.