Bursa Efek Indonesia mengumumkan perubahan status saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) dalam Pemantauan Khusus. Saham ini sebelumnya tercatat di Papan Pengembangan, dan kini masuk Papan Pemantauan Khusus dengan tambahan satu kriteria baru, sehingga total kriteria yang terpenuhi menjadi tiga, yaitu kriteria nomor 1, 2, dan 5. Perubahan ini berlaku efektif mulai 18 September 2026.

Kriteria nomor 1 berarti harga rata-rata saham PMMP di Pasar Reguler berada di bawah Rp51 per saham, disertai likuiditas rendah, yakni nilai transaksi harian rata-rata di bawah Rp5 juta dan volume transaksi harian rata-rata di bawah 10.000 saham selama tiga bulan terakhir. Kriteria nomor 2, yang baru ditambahkan dalam pengumuman ini, menyebutkan bahwa laporan keuangan auditan terakhir PMMP mendapat opini tidak menyatakan pendapat alias disclaimer dari auditor. Kriteria nomor 5 mencatat bahwa perseroan memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhirnya.

Pengumuman ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, dan diterbitkan pada 17 September 2026. Bursa menyebut rincian lengkap daftar efek dalam pemantauan khusus dapat dilihat melalui laman pengumuman resmi IDX.