Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan tertulis dari Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) melalui surat nomor S-12204/BEI.PP1/09-2026 tanggal 21 September 2026, setelah memantau lonjakan aktivitas dan penurunan harga saham perseroan. Menurut data yang dikutip BEI, pada 18 September 2026 volume transaksi saham PNBN melonjak menjadi 21.443.600 saham dengan 769 kali transaksi, jauh di atas hari bursa sebelumnya yang hanya 834.300 saham dengan 232 kali transaksi. Pada hari yang sama, harga saham PNBN ditutup turun Rp35 atau 3,95 persen, dari Rp885 menjadi Rp850, di tengah IHSG yang melemah 21,27 poin dan indeks sektor keuangan yang turun 12,83 poin.

Menjawab permintaan tersebut lewat surat nomor 673/DIR/EXT/26 tertanggal 23 September 2026, Corporate Secretary PNBN Jasman Ginting Munthe menyatakan perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham.

Dalam surat yang sama, manajemen PNBN memastikan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, dan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik. Terkait rencana pemegang saham pengendali atas kepemilikan sahamnya di PNBN, perseroan menyebut sampai tanggal surat disampaikan belum ada rencana apa pun yang disampaikan pemegang saham pengendali kepada manajemen.