Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp138,40 triliun sepanjang 2025, atau 108,56 persen dari target APBN sebesar Rp127,48 triliun. Angka ini penting karena sektor energi dan mineral, lewat royalti serta iuran dari pelaku usaha tambang dan migas, merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar di luar pajak.

Selain soal penerimaan, kementerian ini juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Hasil pemeriksaan itu diserahkan BPK pada 5 Agustus 2026. Opini WTP diberikan jika laporan keuangan dinilai wajar untuk semua hal yang material, dengan penilaian mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kelengkapan pengungkapan informasi, kepatuhan pada aturan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Tren penerimaan berlanjut pada 2026. Hingga Juli, PNBP Kementerian ESDM sudah mencapai Rp96,26 triliun, setara 70,69 persen dari target tahun ini sebesar Rp136,18 triliun.

Kementerian ESDM menyatakan peningkatan penerimaan tersebut perlu tetap berjalan bersama akuntabilitas dan transparansi pengelolaan, memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam, serta kepatuhan pelaku usaha di sektor energi dan mineral.