Panin Financial Tbk (PNLF) mengirim surat penjelasan ke Bursa Efek Indonesia pada 22 September 2026, menanggapi permintaan BEI melalui surat nomor S-12206/BEI.PP1/09-2026 tanggal 21 September 2026 perihal volatilitas transaksi efek perseroan. Dalam surat balasan bernomor 058/IX/PF/2026, manajemen menyatakan bahwa peningkatan aktivitas transaksi dan pergerakan harga sahamnya berada di luar kendali perseroan dan sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar.

Perseroan menjawab tidak untuk seluruh enam pertanyaan standar bursa. PNLF menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur POJK 31/2015, maupun fakta material menurut ketentuan III.2.1 Peraturan I-E BEI. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham, serta tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa.

Untuk dua pertanyaan terakhir, perseroan menyatakan tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik, serta tidak ada rencana dari pengendali atau pemegang saham utama terkait kepemilikan sahamnya yang disampaikan kepada manajemen. Surat ditandatangani oleh Corporate Secretary Marwan Noor untuk laporan elektronik ke bursa, sementara surat fisik yang dilampirkan ditandatangani oleh Wakil Presiden Direktur Dedi Setiawan dan Direktur Priskila Gabrielia Ciahaya.