PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (PRAY), operator jaringan Primaya Hospital, memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan penjelasan bernomor S-12256/BEI.PP3/09-2026 tanggal 22 September 2026 terkait volatilitas transaksi efeknya. Tanggapan perusahaan disampaikan melalui surat nomor 027/Corpsec/FABS/IX/2026 tanggal 24 September 2026, ditandatangani oleh Leona Agustine Karnali selaku Direktur dan Chief Executive Officer.

Dalam suratnya, PRAY menyatakan tidak memiliki atau mengetahui informasi maupun fakta material yang wajib diumumkan dan dapat memengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui atau menerima laporan mengenai aktivitas pemegang saham tertentu sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham. Terkait rencana aksi korporasi, PRAY menyatakan belum memiliki rencana apa pun dalam tiga bulan ke depan yang dapat berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Perusahaan menambahkan tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik yang dapat memengaruhi harga efek atau kelangsungan usahanya. Corporate Secretary PRAY juga mengonfirmasi langsung kepada pemegang saham utama, dan hasilnya pemegang saham utama tersebut menyatakan tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di perseroan saat ini.